Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana. Bank sebagai pengelola dana dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk ber-mudharabah dengan pihak lain.
Modal harus dinyatakan jumlahnya dalam bentuk tunai dan bukan piutang. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
Bank sebagai pengelola dana menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya. Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Hits: 43