KETENTUAN PEMBIAYAAN IJARAH MENURUT fatwa DSN MUI

Rukun dan syarat Ijarah

  • Ijab dan qabul berupa pernyataan dari kedua belah pihak yang berakad (berkontrak), baik secara verbal atau dalam bentuk lain
  • Pihak yang berakad terdiri atas pemberi sewa/pemberi jasa dan penyewa/pengguna jasa
  • obyek akad berupa manfaat barang dan sewa atau manfaat jasa dan upah

Ketentuan obyek Ijarah

  • Obyek ijarah manfaat dari penggunaan barang dan/atau jasa
  • Manfaat barang atau jasa harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak
  • Manfaat barang atau jasa harus yang bersifat dibolehkan (tidak diharamkan)
  • Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan syariah
  • Manfaat harus dikenali secara spesifik untuk menghilangkan ketidaktahuan yang akan mengakibatkan sengketa
  • Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelas, termasuk jangka waktunya. Bisa juga dikenali dengan spesifikasi atau identifikasi fisik
  • Sewa atau upah adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar nasabah kepada LKS sebagai pembayaran manfaat. Sesuatu yang dapat dijadikan harga dalam jual beli dapat pula dijadikan sewa atau upah dalam ijarah
  • Pembayaran sewa atau upah boleh berbentuk jasa dari jenis yang sama dengan obyek kontrak
  • Kelenturan (flexibility) dalam menentukan sewa atau upah dapat diwujudkan dalam ukuran waktu, tempat dan jarak

Kewajiban Lembaga keuangan syariah sebagai pemberian manfaat barang atau jasa

  • Menyediakan barang yang disewakan atau jasa yang diberikan
  • Menanggung biaya pemeliharaan barang
  • Menjamin bila terdapat cacat pada barang yang disewakan

Kewajiban nasabah sebagai penerima manfaat barang atau jasa

  • Membayar sewa atau upah dan bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan barang serta menggunakannya sesuai kontrak
  • Menanggung biaya pemeliharaan barang yang sifatnya ringan (tidak materiil)
  • Jika barang yang disewa rusak, bukan karena pelanggaran dari penggunaan yang dibolehkan, juga bukan karena kelalaian pihak penerima manfaat dalam menjaganya, ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut
  • Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan musyawarah

Hits: 76

2022-01-05
2022-12-18

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *