KETENTUAN JUAL BELI SALAM menurut Fatwa DSN MUI

Ketentuan Umum

  • Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya berupa uang, barang, atau manfaat
  • Pembayaran harus dilakukan pada saat kontrak disepakati
  • Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang

Ketentuan tentang barang

  • Harus jelas ciri cirinya dan dapat diakui sebagai hutang
  • Harus dapat dijelaskan spesifikasinya
  • Penyerahan dilakukan kemudian
  • Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan
  • Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya
  • Tidak boleh menukar barang sejenis sesuai kesepakatan

Ketentuan tentang salam paralel

Dibolehkan melakukan salam paralel dengan syarat, akad kedua terpisah dari, dan tidak berkaitan dengan akad pertama

Penyerahan barang sebelum atau pada waktunya

  • Penjual harus menyerahkan barang tepat pada waktunya dengan kualitas dan jumlah yang telah disepakati
  • Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih tinggi, penjual tidak boleh meminta tambahan harga
  • Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih rendah, dan pembeli rela menerimanya, maka ia tidak boleh menuntut pengurangan harga (diskon)
  • Penjual dapat menyerahkan barang lebih cepat dari waktu yang disepakati dengan syarat kualitas dan jumlah barang sesuai dengan kesepakatan, dan ia tidak boleh menuntut tambahan harga
  • Jika semua atau sebagian barang tidak tersedia pada waktu penyerahan, atau kualitasnya lebih rendah dan pembeli tidak rela menerimanya, maka ia memiliki dua pilihan: membatalkan kontrak dan meminta kembali uangnya atau menunggu sampai barang tersedia
  • Pada dasarnya pembatalan salam boleh dilakukan, selama tidak merugikan kedua belah pihak
  • Jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka persoalannya diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah

Hits: 439

2021-12-29
2022-12-18

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *