Kegiatan usaha bank umum syariah meliputi:
- Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan, atau bentuk lain yang disamakan berdasarkan akad wadiah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
- Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa deposito, tabungan, atau bentuk lain yang disamakan berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
- menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah, musyarakah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
- Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad murabahah, salam, istishna, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
- Menyalurkan pembiyaan berdasarkan akad qardh atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
- Menyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah berdasarkan akad ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik (IMBT) atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
- Melakukan pengambilalihan utang berdasarkan akad hiwalah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
- Melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
- Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan prinsip syariah, seperti akad ijarah, musyawarah, mudharabah, murabahah, kafalah, atau hiwalah.
- Membeli surat berharga prinsip syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan/atau Bank Indonesia.
- Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharaga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antarpihak ketiga berdasarkan prinsip syariah.
- Melakukan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu akad yang berdasarkan prinsip syariah
- Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan prinsip syariah.
- Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah berdasarkan prinsip syariah.
- Memberikan fasilitas Letter of Credit atau bank garansi berdasarkan prinsip syariah.
- Melakukan fungsi sebagai wali amanat berdasarkan akad wakalah.
- Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh perbankan dan bidang sosial sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Sumber: Memahami bisnis bank syariah, IBI, 2018
Hits: 1312
2022-02-08